KETIK, JAKARTA – Akhirnya Alex Bonpis (AB) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Bandar narkoba AB ini diduga berkaitan dengan penjualan narkoba oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan.
“Iya untuk DPO AB ini setelah sekian lama dicari dari penyidik Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (18/1).
Alex ditangkap di Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Selasa (17/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Total ada 3 orang yang diamankan dalam operasi ini.
Seluruh pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan. “Ada beberapa yang ikut dibawa, namun kita akan dalami keterlibatanya,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)