KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Kasetuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Halmahera Selatan, menggelar sosialisasi bagi lembaga dan organisasi masyarakat penerima dana hibah pada di Aula Palm Dua Kecamatan Bacan, Selasa (28/5/2024)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan edukasi kepada penerima hibah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea mengatakan, subtansi kegiatan tersebut lebih mengerucut pada masalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bagi lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) penerima hibah.
Menurut Irfan, LPJ wajib dan harus lengkap, serta benar-benar peruntukannya. Selain itu, mekanisme dan persyaratan proses pencairan dana hibah, harus lengkap secara administrasi sesuai persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
"Karena di situ ada daftar cheklist mulai dari NPWP, KTP, buku rekening, akta notaris dan lain-lain,"ungkap Irfan.
Irfan Umakamea Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)
Irfan juga menjelaskan, besaran yang diterima oleh penerima hibah berbeda nilainya. Irfan menegaskan bahwa dana hibah diperuntukkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat.
"Bisa dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, kegiatan pemberdayaan masyarakat. Jadi ini untuk non fisik, dan saat ini kita sosialisasikan,” lanjut Irfan.
Menurut Irfan, sudah ada aturan yang jelas terkait penerima dana hibah tersebut baik ormas maupun lembaga swadaya masyarakat.
"Untuk sementara ini proses pencairan LSM dan ormas masih menunggu SK yang ditandatangani Pak Bupati karena SK sudah kita siapkan namun kita masih menunggu pak Bupati," tandasnya.(*)