Ayo Pelunasan Kuota Tambahan Haji Dibuka 8-12 Juni 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

8 Juni 2023 04:13 8 Jun 2023 04:13

Thumbnail Ayo Pelunasan Kuota Tambahan Haji Dibuka 8-12 Juni 2023 Watermark Ketik
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab saat memberikan keterangan tentang kuota tambahan haji, Kamis (8/6/2023). (Foto : Humas Kemenag)

KETIK, JAKARTA – Usai keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan perjalanan ibadah haji oleh kementerian agama (kemenag). Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” tegas Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab, Kamis (8/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8 ribu jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229 ribu jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan 
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

haji Kemenag kuota haji kuota tambahan haji