KETIK, SURABAYA – Baru-baru ini media sosial adanya istilah 'tobrut' sering digunakan, padahal kata tersebut adalah pelecahan verbal untuk seorang perempuan.
Istilah tobrut dalam bahasa gaul biasanya digunakan ketika melihat wanita yang memiliki ukuran payudara di atas normal.
Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, tobrut termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” ujar Alimatul dalam keterangannya kepada media.
Walaupun tidak melibatkan kontak fisik langsung, penggunaan istilah tobrut untuk merendahkan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta.” katanya, menegaskan.
Peraturan ini diatur secara jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00," bunyi pasal itu. (*)