KETIK, JAKARTA – Dalam rangka merayakan tahun baru imlek, pemerintah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ruas Jalan Ganjil Genap (Foto : Ant)
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian bunyi SKB tiga menteri tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).
Karena itu penetapan aturan ganjil genap disejumlah ruas jalan Ibu kota Jakarta tidak berlaku pada 23 Januari 2023. Hal inj merujuk pada aturan dalam Pergub, yang tertulis kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.
Penerapan ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi dan sore. Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sore hari, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen (*)