KETIK, BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung kembali memberikan sejumlah insentif pajak bumi dan bangunan atau PBB. Terdapat stimulus hingga 100 persen dalam aturan terbaru itu.
Insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan insentif ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Selain itu, juga sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.
Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," ujarnya pada acara Transformasi Pelayanan PBB Kota Bandung Tahun 2023 di Plaza Balai Kota Bandung, Jumat (17/3/23) malam
Berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung:
1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.
4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.
Yana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," ujarnya. (*)