KETIK, JEMBER – Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Jember kembali ditertibkan pada Jumat (12/1/2024). Bawaslu Jember menyampaikan bahwa penertiban ini kali kedua yang dilakukan secara serentak di 31 kecamatan se-Jember.
Penertiban APK dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya.
Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan sebelum ditertibkan, temuan pelanggaran APK telah disampaikan kepada peserta pemilu terkait saran perbaikan atau memindahkan alat peraga yang tidak sesuai.
"Ternyata peserta pemilu ada yang tidak mengindahkan sehingga kemudian dijadikan temuan dan kami merekomendasikan kepada Satpol PP dan KPU atas pelanggaran pemasangan APK," ungkap Devi.
Devi menyampaikan ada dua fokus pengawasan, yaitu berdasarkan PKPU dan Perbup yang berlaku. "PKPU misalnya yang ditempatkan di tempat pendidikan, ibadah, pemerintahan, dan sekolah. Sedangkan Perbup itu yang dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau telekomunikasi, juga di taman," imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa penertiban akan berlangsung selama dua hari sampai Sabtu (13/1/12024). "Di hari Sabtu, Bawaslu kabupaten akan mengadakan patroli penertiban untuk memastikan penertiban yang dilakukan panwascam benar-benar dilakukan, tidak ada yang tertinggal," pungkasnya.(*)