APK Melanggar Bertebaran, Bawaslu Kota Malang Segera Lakukan Penertiban

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

24 Januari 2024 11:43 24 Jan 2024 11:43

Thumbnail APK Melanggar Bertebaran, Bawaslu Kota Malang Segera Lakukan Penertiban Watermark Ketik
Salah satu APK yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan masih banyak ditemukan di tiap titik di Kota Malang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang segera melakukan penertiban atas APK tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menjelaskan hingga hari ini sudah terdapat sekitar 1.442 APK melanggar yang telah ditertibkan. Dalam penertiban APK tersebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang.

"Besok kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan jajarannya. Nanti eksekusinya antara Sabtu atau Minggu. Memang kami khususkan di malam hari biar tidak mengganggu aktifitas lalu lintas," ujar Arif pada Rabu (24/1/2024).

Adapun APK yang telah ditertibkan tersebut melanggar aturan seperti penempatan berada di lokasi terlarang, hingga mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun pejalan kaki. Tahapan pengawasan kampanye tersebut telah jauh dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang sejak 28 November 2023 lalu.

"Tahapan pertama pengawasan kampanye sudah berlangsung mulai dari 28 November 2023 kemarin. Sejauh ini kami juga sudah maksimal dalam penindakan dan pencegahan. Kita fokus di tahapan-tahapan yang memang krusial," lanjutnya.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang salah satunya memberikan saran perbaikan (sarper) dan menempelkan stiker pada APK yang melanggar aturan. Apabila usai peringatan tak ada tindakan dari peserta pemilu maka APK tersebut baru ditindak oleh Bawaslu Kota Malang.

"Sebelumnya juga sudah memberikan sarper. Kami juga menempeli stiker bahwa APK ini melanggar. Kemudian nanti kami akan menanyakan apa tidak ada tindakan ataupun gerakan dari peserta Pemilu. Kalau tidak ada ya kami eksekusi," tambahnya.

Selain itu Bawaslu Kota Malang juga melakukan pantauan atas tindakan money politic yang ada di masyarakat, terutama pada pembagian sembako. Hingga kini sosialisasi kerap diberikan Bawaslu kepada warga Kota Malang.

Hal tersebut juga termasuk pada pemberian souvenir maupun door prize dari peserta Pemilu kepada masyarakat.

"Per hari ini kami sering melakukan sosialisasi baik turun di RT, RW, maupun Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Kami juga menyisir bersama rekan-rekan pengawas partisipatif. Ini yang memang lagi gencar per hari ini sampai nanti di hari H," tutur Arif.(*)

Tombol Google News

Tags:

APK Melanggar alat peraga kampanye Bawaslu Kota Malang Kota Malang Penertiban APK pemilu2024