KETIK, MALANG – Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024). Ketiga TPS tersebut ialah TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu.
Sejak pagi, warga di TPS 37 Mojolangu telah mendatangi lokasi untuk melakukan pencoblosan ulang. Salah satunya ialah Ketua RT 06 yakni Setyo Budi.
Ia tidak mempermasalahkan keputusan KPU Kota Malang untuk melakukan PSU. Bahkan ia meminta agar warganya mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kita jalankan saja sesuai aturan. Saya selaku ketua RT juga meminta warga saya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalau memang harus mengulang, ya mengulang, gitu saja. Apa yang terbaik mereka mengikuti saja," ujarnya saat ditemui usai pencoblosan ulang.
Ia berharap pelaksanaan pemilihan ulang hanya dilakukan saat ini saja sehingga tidak membuat warga harus kembali meluangkan waktunya.
Selain itu, ia telah melakukan sosialisasi melalui grup warga dan telah mendapatkan pemberitahuan dari KPU Kota Malang sejak tiga hari yang lalu.
"Kalau bisa ya tidak sampai mengulang lagi karena warga juga harus meluangkan waktu. Saya sosialisasinya juga melalui grup-grup dengan warga, jadi selalu saya sampaikan. Dikasih tahu KPU itu 3 hari yang lalu," ujarnya.
Selain itu, warga lainnya yaitu Davi (22) yang telah mengikuti penyelenggaraan Pemilu selama dua kali sejak tahun 2019. Meskipun merasa kaget dengan pelaksanaan pemilihan ulang, ia hanya dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Saya sudah 2 kali menyalurkan surat suara, sebelumnya di Pemilu 2019. Kaget, sih. Karena ya kenapa, dan alasannya apa, tapi ya sudah mengikuti aturan saja," ucapnya.
Meskipun hingga kini hasil hitung cepat atau quick count terus dilakukan pembaharuan, ia mengaku tetap teguh dan tidak melakukan perubahan terhadap pilihannya.
"Kalau detailnya belum tahu karena apa, tapi katanya ada kesalahan penghitungan, itu saja. Hasil quick count juga tidak berpengaruh. Tetap yakin sama seperti pilihan pertama," tegasnya. (*)