KETIK, MALANG – Daftar antrian haji di berbagai kota di Indonesia kian panjang. Di Kota Malang misalnya, lama masa tunggu untuk berangkat haji melebihi rata-rata masa tunggu nasional.
Ahmad Subhan, Kasi Haji Kemenag Kota Malang menjelaskan kini waktu tunggu haji tak lagi menunggu sekitar 12 tahun antrean. Para calon jamaah yang mendaftar harus rela menunggu hingga 36 tahun agar dapat berangkat haji.
"Peraturan pemerintah itu 10 tahun, kalau 12 tahun antrian. Apabila panjenengan (anda) daftar sekarang maka antrean tidak 12 tahun tapi 36 tahun karena yang daftar banyak," ujar Subhan, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, lamanya masa tunggu itu berdasarkan dari jumlah atau statistik pendaftar haji. Kendati demikian apabila setelah mendaftar terdapat calon jamaah yang meninggal dunia, kursi tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris.
"36 tahun antrian itu melihat dari statistik yang mendaftar. Makanya kita yang sudah melaksanakan haji, agar cucu, putra, putrinya didaftarkan haji. Misalnya usia putrinya 12 tahun, nanti berangkat di usia 48 tahun. Jika ada yang meninggal itu bisa digantikan ahli waris," lanjutnya.
Di tahun 2024 ini, Kota Malang akan memberangkatkan 116 calon jamaah haji pada 16 Agustus 2024. Mereka akan berangkat dari Lapangan Rampal menuju Asrama Haji Surabaya.
Sementara itu biaya yang seharusnya dibayarkan oleh jamaah Indonesia untuk berangkat haji sekitar Rp 96 juta. Akan tetapi pemerintah telah memberikan subsidi sebesar 40 persen.
Para calon jamaah terlebih dahulu diminta untuk membayar Rp 25 juta agar mendapatkan kursi. Setelah itu dapat melakukan pelunasan secara berkala hingga sebelum pemberangkatan.
"Sehingga jamaah haji bayarnya 60 persennya dari jumlah itu, ketemunya Rp 58 juta. Nah itu setelah dikurangi biaya awal Rp 25 juta, pelunasan menjelang haji menjadi Rp 33 juta sekian. Jadi dia daftar membayar Rp 25 juta dulu di awal untuk mendapatkan kursi," tambahnya.
Namun Subhan menekankan bahwa pelunasan baru dapat dilaksanakan apabila calon jamaah telah dinyatakan sehat dan dinyatakan istitoah. Jamaah juga akan mendapatkan pendampingan obat-obatan, hingga petugas pendamping.
"Kalau sudah dinyatakan sehat baru bisa melunasi. Tapi itupun masih ada pendampingan obat, alat, dan pendampingan jamaah. Bagi yang tidak lolos ya tetap dalam pengobatan," tutup Subhan. (*)