KETIK, LUMAJANG – Dalam sepekan terakhir ini setidakanya ada dua unggahan ke media sosial tentang ambulans desa di Lumajang yang pembayaran pajaknya terlambat. Ini diketahui melalui plat nomor kendaraan yang masih tertulis bulan pembayaran pajaknya terlambat.
Salah satu ambulans desa yang diduga terlambat membayar pajaknya berasal dari desa di Kecamatan Randuagung, karena masa berlaku pajaknya masih tertulis tahun 2021.
Terkait unggahan ini, aku FB Kecamatan Randuagung Lumajang langsung merespons unggahan tersebut dan mengatakan bahwa masalah tersebut akan segera dikoordinasikan dengan desa asal ambulans desa tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Mustajib, A.Ma. PKB, SH mengatakan, seharusnya tidak ada ambulans desa yang menunggak pajak, karena anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut bisa dianggarkan dalam APBdes dari Anggaran Dana Desa (ADD).
"Pembayaran pajak dan perawatan bisa dianggarkan melalui APBDes. Sumber anggaran untuk pembayaran pajak perawatan dimaksud berasal dari ADD non-siltap," kata Mustajib.
Mustajib juga mengatakan, sejak ambulans desa tersebut diserahkan kepada pemerintahan desa, maka ambulans desa tersebut menjadi inventaris desa.
"Makanya untuk biaya perawatan dan pembayaran pajak kendaraan tersebut menjadi tanggungjawab desa. Saya berharap jika memang masih ada yang belum melakukan pembayaran pajak, maka seharusnya segera diselesaikan," kata Mustajib. (*)