KETIK, JEMBER – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menyerahkan 32 sertifikat aset PTPN X dengan total luas mencapai 40 hektar.
Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha.pada Selasa (11/4/2023)
Hal itu dilakukan untuk pengamanan dan penyelamatan aset dari PTPN X Jember. PTPN X Jember menyebutkan jika langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk menghindari munculnya konflik pertanahan di masyarakat.
Selanjutnya akan dilakukan pensertifikatan aset PTPN X dengan luas 300 hektar secara berkala.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengucap terimakasih kepada BPN dan PTPN X Kabupaten Jember yang telah menginisiasi penyerahan sertifikat aset negara.(*)