KETIK, SURABAYA – Beberapa terakhir ini di jagat dunia maya marak beredar video aksi tindakan pelarangan ibadah yang terjadi di Provinsi Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2022) lalu.
Aksi pelarangan diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab di Lampung terhadap jemaat Kristiani pada saat menjalankan proses ibadah.
"Perilaku ini terang-terangan sudah merusak nilai kebangsaan yang tercantum dalam Pancasila sebagai Ideologi bangsa ini," ujar Marvin Warren Pattikawa, Sekretaris LSM Kristen Pustakalewi di Surabaya, Senin (20/2/2022).
Marvin menegaskan, bahwa tindakan diskriminasi dan teror terhadap jemaat kristiani di Lampung, secara tidak langsung merusak persatuan dan kesatuan umat beragama yang telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ini menjadi peringatan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama di Indonesia. Jangan sampai pemerintah tidak tegas terhadap hal hal yang dapat merusak toleransi," ucap Marvin.
Ia juga menerangkan, bahwa peristiwa pelarangan beribadah telah terjadi selama dua kali di Provinsi Lampung. Seharusnya, lanjut dia, tindakan inkonstitusional sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengantisipasi kerukunan umat beragama.
"Tindakan pembubaran tersebut sudah melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Artinya negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya," sambungnya.
Terakhir, ia mendorong agar Menteri Agama dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut untuk tidak meluas dikemudian hari.
"Sebab tidak ada agama manapun yg mengajarkan kekerasan dan kebencian pada agama lain. Ini adalah murni ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menengahi persoalan ini," tegasnya.
Diketahui, beberapa saat yang lalu Presiden Jokowi juga sempat melontarkan peringatan kepada kepala derah agar bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama. Jokowi menegaskan, kebebasan beragama dijamin konstitusi.
"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati wali kota, mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Jokowi mengatakan, beragama dan beribadah di Indonesia dijamin oleh konstitusi. Dia meminta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah.
"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tegas Jokowi.(*)