Aksi Dukun Pengganda Uang Asal Trenggalek Berakhir di Pacitan, Ngakunya Dibantu Jin

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

23 Juli 2024 08:07 23 Jul 2024 08:07

Thumbnail Aksi Dukun Pengganda Uang Asal Trenggalek Berakhir di Pacitan, Ngakunya Dibantu Jin Watermark Ketik
JBB saat memberikan keterangan kepada wartawan saat melancarkan aksi penipuannya. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Seorang dukun asal Trenggalek berinisial JBB (38) diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Aksi tipu-tipu JBB ini terbongkar setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya, JT (60).

Aksi penipuan ini berawal pada Desember 2023 di rumah kontrakan JBB di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. JBB meyakinkan korbannya dengan menunjukkan foto-foto uang dalam kardus, mengaku sebagai hasil ritual pengambilan uang ghaib.

Untuk meyakinkan JT, JBB memanipulasi ritual dengan menggunakan kardus kosong berisi bunga kenanga dan karung putih. Di atas karung tersebut, JBB menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi agar terlihat seolah-olah kardus penuh uang.

Ritual penipuan JBB kemudian berlanjut di rumah kontrakan lainnya di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, sejak Maret 2024 hingga Juli 2024. JT, sang korban, diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.

Sadar menjadi korban penipuan, JT akhirnya melaporkan JBB ke Polsek Pacitan pada 17 Juli 2024. Satreskrim Polres Pacitan segera melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, termasuk sepeda motor, kardus berisi karung, minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.

Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek. Namun, pelarian JBB tidak berlangsung lama.

Pada 20 Juli 2024, polisi berhasil melacak keberadaannya melalui nomor ponsel dan menangkapnya di Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Bersamaan dengan JBB, polisi juga mengamankan barang bukti hasil penipuannya.

Di hadapan polisi, JBB mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia juga menjelaskan modus penipuannya yang melibatkan tipu muslihat dan manipulasi untuk membuat korbannya percaya dengan kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang.

Foto Kapolres Pacitan tengah menunjukkan perangkat penipuan kardus milik JBB. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kapolres Pacitan tengah menunjukkan perangkat penipuan kardus milik JBB. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

JBB menipu korbannya dengan meminta mereka melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga mereka tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.

Istri JBB juga turut membantu suaminya dalam melancarkan aksi penipuan ini. Ia bertugas menyalakan dupa saat ritual berlangsung setiap malam Jumat.

Kepada polisi, istri JBB mengaku bahwa ritual tersebut dibantu oleh jin. Merasa terpojok dan menyesali perbuatannya, JBB menundukkan kepalanya.

"Karena kekurangan ekonomi, saya terpaksa lakukan itu. Menyesal dan tobat," ucap JBB, kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan ini tengah ditangani oleh Polres Pacitan. Ia juga mengungkapkan bahwa JBB terbilang lihai dan berpengalaman dalam melancarkan aksinya.

"Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang," ungkap AKBP Agung Nugroho.

Atas perbuatannya, JBB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penangkapan JBB diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan penggandaan uang.

"Jadilah polisi bagi diri sendiri, kami harap, masyarakat tidak mudah tertipu," pesan AKBP Agung Nugroho.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Penipuan di Pacitan Polres Pacitan