KETIK, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung harus segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"55 anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja melaksanakan tugasnya dan memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, M Akhiri Hailuki di Soreang, Rabu (9/10/2024).
AKD tersebut antara lain komisi, Badan Anggaran, dan Panitia Khusus, dengan tiupoksinya masing -masing, sesuai UU No 13 /2019 atau UU MD3.
"Saya berharap seluruh fraksi bisa kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerja," ucap Hailuki.
Sebab DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD 2024 - 2025. "Artinya DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sidah terbentuk," kata Luki.(*)