KETIK, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri pada Jumat sore 23 Agustus 2024 kemarin.
Dalam pernyataan resminya, AJI Kediri melaporkan bahwa 14 peserta aksi mengalami luka memar di kaki, tangan, dan badan, serta satu di antaranya mengalami cedera kepala yang memerlukan jahitan.
Demonstrasi yang digelar Aliansi Sekartaji, terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil itu, awalnya berlangsung damai. Para peserta memulai aksi dengan long march dari Taman Brantas menuju gedung DPRD.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. Namun, suasana mulai memanas setelah tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, mengungkapkan bahwa demonstrasi berubah ricuh ketika tiga anggota DPRD yang menemui massa menolak untuk membuat pernyataan video mengenai penolakan revisi UU Pilkada.
Penolakan tersebut memicu kemarahan massa, yang kemudian melemparkan botol dan berusaha memasuki halaman kantor DPRD.
"Tindakan tersebut menyebabkan aparat kepolisian menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa, dengan memukul dan menendang peserta aksi," katanya, Sabtu (24/8/2024).
Jatmiko menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Menurutnya, kekerasan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat mengenai aturan hukum yang berlaku.
“Polisi harus memahami bahwa demonstrasi adalah hak konstitusi warga negara yang dilindungi undang-undang,” terangnya.
“Kekerasan terhadap peserta aksi hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi memicu aksi-aksi protes yang lebih besar di masa depan," tambah pria yang akrab disapa Miko ini.
AJI Kediri menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta meminta agar aparat kepolisian menahan diri dan mematuhi standar hukum yang ada.
Atas rentetan kejadian yang dialami peserta aksi Afiliasi Sekartaji, AJI Kediri mendesak:
1. Kapolres Kediri Kota mengusut tuntas dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi Aliansi Sekartaji di DPRD Kota Kediri
2. Kapolres Kediri Kota menginstruksikan jajaran dan anggotanya untuk menghentikan kekerasan kepada peserta demonstrasi yang menolak revisi undang-undang pilkada
3. Kapolres Kediri Kota untuk menghentikan tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. (*)