Aji-Gagarin Pamit Kampanye, Budi Sarwoto Jabat Pjs Bupati Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

24 September 2024 12:36 24 Sep 2024 12:36

Thumbnail Aji-Gagarin Pamit Kampanye, Budi Sarwoto Jabat Pjs Bupati Pacitan Watermark Ketik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, MM. (Foto: Instagram DPMD Jatim)

KETIK, PACITAN – Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pacitan tinggal menghitung hari. Surat permohonan cuti Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Wakilnya, Gagarin Sumrambah telah turun.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat nomor: 100.1.4.2/34426/011.2/2024 tertanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur. Mereka, akan cuti selama masa kampanye dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Selama cuti, kepimpinan akan langsung diambil alih oleh penjabat sementara (Pjs). Informasinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, MM akan menjabat sebagai Pjs Bupati Pacitan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Secara resmi kita masih belum tahu karena hari ini baru akan dilantik. Namun, informasinya Pak Budi yang ditunjuk jadi Pjs Bupati Pacitan," ujar Heru, Selasa 24 September 2024.

Ditanya soal kapan akan melakukan pertemuan dengan Pjs Bupati Pacitan, Heru sapaan akrab Heru Wiwoho mengatakan masih dalam rencana.

"Nanti, rencana pertemuan dulu setelah pengukuhan Pjs. Kita tunggu saja rencana beliau ini, acaranya juga belum dimulai," bebernya kepada Ketik.co.id

Diketahui, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah kepala daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan wakilnya, Gagarin Sumrambah seiring pencalonannya di Pilkada Pacitan 2024, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama periode tersebut.

Aturan cuti ini tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, tetapi juga bagi kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon lain.

Mereka diwajibkan mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum masa kampanye dimulai, dengan izin cuti yang diberikan paling lama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan