KETIK, JAKARTA – Perjuangan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mulai membuahkan hasil. Partai yang diketuai Agus Jabo Priyono ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kini tinggal menunggu selangkah lagi, tahap verifikasi faktual yang akan dilaksanakan Selasa (4/4/2023) mendatang.
Keputusan Partai Prima lolos dalam tahap verifikasi administrasi tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3/ 2023).
Hasyim Asy'ari menyebutkan KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima.
"Hasilnya sebagai berikut, Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," sebut Hasyim, dalam surat pengumuman tersebut, Sabtu (1/4 2023).
Setelah keputusan ini, lanjut Hasyim, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima. Verifikasi faktual tersebut akan dilakukan mulai pada Selasa (4/4/2023). Hasilnya akan diumumkan pada Jumat (2/4/2023) mendatang.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan partainya sudah siap melakukan verifikasi faktual. "Kita sudah menunggu lama proses verifikasi faktual ini," kata Agus Jabo di kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).
Aktivis mahasiswa 1998 ini optimis Partai Prima bisa lolos verifikasi faktual dalam satu tahap. Dia berharap proses verifikasi faktual tersebut berjalan lancar dan cepat.
"Mudah-mudahan di pertengahan bulan April ini Prima sudah mendapatkan nomor urut, peserta Pemilu nomor 25," harap mantan ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu.
Verifikasi administrasi ulang dilakukan KPU setelah Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena KPU tak meloloskan Partai Prima pada tahap verifikasi administrasi.
Gugat KPU, Pemilu 2024 Ditunda
Keputusan majelis hakim yang diketuai Hakim T Oyong memerintahkan KPU memberi kesempatan pada Partai Prima untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu, 2 Maret 2023.
Putusan lain, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya Pemilu 2024 ditunda pada 2025.
Putusan ini bikin heboh dunia peradilan dan perpolitikan. Menanggapi putusan itu, KPU mengajukan banding.
Setelah itu, Partai Prima mengajukan gugatan ke KPU lewat Bawaslu. Sesuai keputusan tertanggal 20 Maret 2023, Bawaslu perintahkan KPU lakukan verifikasi perbaikan, karena KPU melanggar administrasi pemilu. Melaksanakan putusan tersebut, KPU memverifikasi perbaikan Partai Prima sejak Jumat, (24/3/2023). (*)