Ada 6.000 Tunggakan, DPUPRPKP Kota Malang Pacu Percepatan Perizinan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

29 Mei 2024 12:02 29 Mei 2024 12:02

Thumbnail Ada 6.000 Tunggakan, DPUPRPKP Kota Malang Pacu Percepatan Perizinan Watermark Ketik
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tengah mengupayakan percepatan proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF).

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan saat ini terdapat sekitar 6000 tunggakan yang menunggu untuk diproses. Namun tim dari DPUPRPKP Kota Malang masih terus melakukan verifikasi.

"Kami sekarang lagi melakukan proses untuk percepatan karena di kami itu ada hampir 6.000 yang istilahnya menjadi tunggakan untuk diproses. Hanya saja 6.000 itu masih diverifikasi teman-teman lagi, menurut saya gak sampai 6.000," ujar Dandung, Rabu (29/5/2024).

Saat ini untuk persyaratan yang dibutuhkan menjadi lebih kompleks. Dibutuhkan beragam kelengkapan dokumen, mulai dari gambar struktur, arsitektur, gambar elektrikal, gambar saluran, dan lainnya.

"Misalnya si A mengajukan PBG, dia mengajukan dengan membuat akun lagi. Terus sekarang ini persyaratannya lebih kompleks, kalau dulu gambar satu saja cukup tapi sekarang tidak. Masing-masing gambar ini harus memenuhi persyaratan teknis," lanjut Dandung.

Persyaratan tersebutlah yang menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan lantaran banyaknya berkas dan dokumen yang harus disertakan. Terlebih kini banyak pemohon yang mulai mengajukan melalui jasa konsultan.

"Kan yang menggambar juga harus konsultan, gak bisa menggambar sendiri. Apalagi harus disertai perhitungan struktur," terangnya.

Karena itulah Dandung akan melakukan percepatan tanpa menghilangkan persyaratan yang ada. Jelasnya, terdapat persyaratan yang bersifat mayor dan minor, dari persyaratan tersebut ia akan meninjau syarat yang dapat ditoleransi.

Saat melakukan percepatan, pihaknya juga akan melakukan analisa dan pemohon diminta untuk membuat pernyataan.

"Apalagi untuk tempat usaha yang sifatnya UMKM, mereka kalau disuruh memperbaiki kan juga butuh waktu dan uang. Untuk pemohon seperti itu, akan kami minta buat surat pernyataan maksimal perbaikan anak dilaksanakan selama 4-6 bulan. Nanti kalau sampai 6 bulan tidak diperbaiki maka izinnya akan kami bekukan sementara," tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

DPUPRPKP Kota Malang Kota Malang Perizinan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Percepatan PBG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman