KETIK, SITUBONDO – Rudi Kristiawan, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Situbondo memberikan pendampingan mental terhadap tahanan 9 anak di bawah umur yang terlibat pengeroyokan terhadap teman sebaya hingga meninggal dunia, Selasa (11/06/2024).
“Pendampingan terhadap tahanan anak merupakan suatu bentuk bimbingan, dukungan dan perlindungan yang diberikan Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo kepada anak-anak yang berada dalam sistem peradilan pidana,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo mengatakan, setiap tahanan anak wajib mendapat perlindungan dan mendapat perlakuan khusus. “Dengan adanya pendampingan mental terhadap 9 anak yang tersandung masalah hukum ini, saya harapkan bisa mendukung yang mereka butuhkan selama proses persidangan,” jelas Rudi Kristiawan.
Program pendampingan ini, sambung Rudi Kristiawan, bagi tahanan anak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar mengelola emosi, dan memiliki pandangan yang lebih positif tentang masa depannya. Mereka juga harus mendapat dukungan dari berbagai aspek.
"Semoga upaya ini dapat membantu tahanan anak untuk mendapatkan pemulihan yang lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi,” ujar Karutan Situbondo.
Rudi Kristiawan menjelaskan, kegiatan pendampingan terhadap tahanan 9 anak ini telah dilaporkan kepada Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. “Kegiatan pendampingan ini mendapat dukungan dari Kakanwil Bapak Heni Yuwono. Pendampingan mental bagi tahanan anak di dalam rutan dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai tantangan psikologis, emosional, dan sosial," jelasnya. (*)