KETIK, MALANG – Dari 3.662 calon mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), 75 persen di antaranya telah melakukan daftar ulang.
Proses pendaftaran ulang tersebut salah satunya dengan cara membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan.
Mahasiswa UB sempat tersulut akibat kebijakan kenaikan UKT yang dirasa membebani. Beruntungnya, Mendibud Ristek, Nadiem Makarim telah membatalkan kebijakan tarif UKT 2024.
Ali Safaat selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB menjelaskan, saat ini pihaknya belum memegang data mahasiswa yang menyatakan mundur dan tidak melakukan daftar ulang akibat tak sanggung membayar UKT.
"Sampai saat ini belum dapat info atau data mahasiswa yang menyatakan mundur untuk proses daftar ulang. Apalagi kalau urusannya adalah enggak mampu bayar UKT. Tapi kalau sampai tadi malam sekitar 75 persen sudah melakukan daftar ulang," ujar Ali, Selasa (28/5/2024).
Angka 75 persen tersebut sudah termasuk dengan mahasiswa yang telah mengajukan banding penurunan kelompok UKT maupun pengangsuran dalam pembayaran.
"75 persen itu termasuk yang sudah mengajukan keberatan dan sudah kita kabulakan. Baik untuk penurunan golongan maupun pengangsuran," tambahnya.
Hasil permohonan bantuan keuangan bagi mahasiswa baru telah diumumkan pada 22 Mei 2024 lalu. Namun pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah pasti mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
"Sudah kita umumkan, termasuk di dalamnya 75 persen yang sudah melakukan proses pembayaran atau daftar ulang. Jadi sudah dapat NIM sebagai mahasiswa. Saya belum dapat datanya berapa jumlah mahasiswa yang mengajukan keringanan," sebutnya.
Ali mengaku, bagi mahasiswa yang telah mengajukan keringanan namun tidak memenuhi syarat, telah didesain untuk dapat melakukan pengangsuran.
"Pengangsuran sekitar 1100 sekian dari jumlah yang mengajukan permohonan. Jadi yang penurunan saat itu sekitar 300-an. Tapi dengan adanya pembatalan UKT 2024 ketika mereka sudah daftar ulang maka kita lihat golongannya. Ketika kelompok melebihi maksimal UKT 2023 maka mereka mendapatkan pengembalian," tutupnya.(*)