70 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

16 April 2023 06:16 16 Apr 2023 06:16

Thumbnail 70 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Watermark Ketik
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memberikan pengarahan kepada jajaran petugas Kemenkumham Jatim, Minggu (16/4/2023). (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham Jatim akan mengusulkan 15.408 narapidana dari 39 lapas dan rutan di Jatim untuk memperoleh remisi. Dengan jumlah tersebut maka Kanwil Kemenkumham Jatim akan mengajukan remisi sekitar 70 persen dari jumlah 22.036 orang narapidana.

Saat ini petugas Kanwil Kemenkumham Jatim masih memenuhi berkas yang dibutuhkan untuk narapidana tersebut memperoleh remisi.
"Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil assasment terbaru," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Minggu (16/4/2023).

Dari proyeksi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyelesaikan berkas administrasi untuk 14.594 narapidana yang diusulkan remisi. Rinciannya, untuk yang diusulkan Remisi Khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. Sedangkan Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang.

Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa proses assasment itu dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki lapas maupun rutan. "Awal masuk harus melalui assasment juga, yaitu menggunakan Instrumen Sistem Penempatan Narapidana, salah satu tujuannya untuk mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan," urai Imam.

Setelah statusnya berubah menjadi narapidana, petugas akan kembali melakukan assasment. Yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). "Narapidana di-assasment sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka," ujar Imam.

Tujuan akhirnya adalah untuk mengetahui penurunan tingkat risiko. "Kalau dulu yang penting tidak masuk register F, diusulkan. Sekarang tidak bisa, harus melalui SPPN," tegas Imam. 

Banyaknya warga binaan dan terbatasnya petugas/ asesor inilah yang membuat proses pengusulan dilakukan bertahap. "Saat ini asesor-asesor dan wali pemasyarakatan kami sedang bekerja, sedang memproses pemenuhan data administrasi sekitar 814 narapidana yang belum ikut assasment," terang Imam.

Jumlah itu, lanjut Imam, masih bisa bertambah. Mengingat proses keluar-masuknya narapidana di Jatim sangat dinamis. Saat ini ada sekitar 27.761 warga binaan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.725 di antaranya masih berstatus sebagai tahanan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim Remisi lebaran Idul Fitri