KETIK, PAGAR ALAM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam gencar melakukan kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Saat ini, sekitar 50% pelaku UMKM yang mengurus mandatori halal produk sudah mendapatkan sertifikat halal.
“Ya, untuk pelaksanaan mandatori halal produk, sekira 50% sudah keluar sertifikat halalnya bagi pelaku UMKM yang mengurus mandatori halal produk di Kemenag Kota Pagaralam,” jelas Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji.
Meski begitu kata Sumaji, dalam pelayanan pembuatan mandatori halal produk ini pihaknya sedikit mengalami kendala, terutama terhadap kondisi jaringan internet.
“Kendala yang kami temui itu terkait layanan pembuatan mandatori halal produk, lebih kepada soal jaringan internet, selebihnya bisa dibilang tidak ada,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Sumaji, pelaksanaan mandatori halal produk sebagai upaya menuju tahun 2024 Indonesia wajib halal, Kemenag berkomitmen untuk mempermudah pengurusan sertifikat halal. Tentunya, tanpa mengesampingkan peran MUI.
Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini diakui Sumaji cukup mudah, antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha berupa KTP, kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB).
“Untuk biaya pembuatan sertifikat halal ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun," tegas Sumaji.(*)