KETIK, SURABAYA – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Surabaya sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2024, sebanyak 4.849 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) telah memanfaatkan program pengurangan BPHTB dengan total realisasi mencapai Rp348,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan transaksi properti.
"Mumpung ada program diskon, segera manfaatkan untuk menyelesaikan BPHTB, baik untuk transaksi jual beli, peningkatan status kepemilikan ke sertifikat, maupun waris," ujar Febri di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, total capaian BPHTB yang telah dibayarkan masyarakat hingga 26 Agustus 2024 mencapai Rp847,3 miliar, dengan Rp469,8 miliar di antaranya berasal dari wajib pajak yang tidak mengikuti program diskon ini.
"Semakin cepat BPHTB diselesaikan, semakin banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat. Diskon yang diberikan juga bervariasi," tambahnya.
Untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kategori jual beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen, dan kategori nonjual beli mendapatkan pengurangan 20 persen.
"Sedangkan untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual beli maupun nonjual-beli, diberikan pengurangan sebesar 10 persen," paparnya.
Program "Promo Merdeka" diskon BPHTB ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak perseorangan, tetapi juga badan. Termasuk melalui jual beli maupun peralihan hak nonjual beli seperti hibah, waris, hibah wasiat atau tukar menukar.
"Diskon masih berlaku hingga 31 Agustus 2024 mendatang oleh sebab itu manfaatkan dengan baik," pungkasnya.(*)