KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang melaksanakan sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang jasadnya ditemukan di Kawasan Kuburan Cina, Tempat Pemakaman Umum Talang Kerikil, Palembang pada Minggu, 1 September 2024 lalu.
Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan langsung keempat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Pada sidang perdana ini, JPU membacakan dakwaan yang ditujukan kepada para tersangka. Mereka didampingi orangtuanya masing-masing dengan menutup wajah menggunakan masker.
JPU kali ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. Dia memastikan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi rekayasa sama sekali.
"Semua proses hukum dilakukan secara transparan, ikuti saja proses persidangannya. Percayakan saja proses hukum kepada penegak hukum," pesannya.
Tampak juga ayah korban, Udin menghadiri persidangan tersebut bersama keluarganya. Ia tampak tegar dan tenang sebelum persidangan dimulai.
Sidang pun dimulai dengan hanya menyisakan IS bersama orangtua dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan Udin, kerabat korban, dan pengunjung sidang lainnya diminta untuk menunggu di luar ruangan.
Udin mengaku belum bisa memberikan komentar terkait sidang yang berlangsung hari ini. Ia hanya bisa menunggu hasil dakwaan dari sidang yang sedang berlangsung.
"Nanti saja, saya belum bisa kasih komen. Mau lihat dan dengar apa hasil sidang ini dulu," ujarnya.
Sidang ini pun dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.
Sebelumnya, keluarga tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palembang pada Senin, 30 September 2024.
Dalam aksi tersebut, mereka membantah bahwa 4 remaja yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) merupakan tersangka pembunuhan anak.
Pihak keluarga pun menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa AA.
Kuasa hukum para tersangka, Hermawan menyebutkan, mereka membawa tiga poin tuntutan kepada Kejari Palembang yang menyatakan bahwa keempat pelaku tidaklah bersalah dan meminta perlindungan hukum.
"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya.(*)