4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Cutbang Ampon

1 Oktober 2024 16:23 1 Okt 2024 16:23

Thumbnail 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Watermark Ketik
Suasana sidang perdana terhadap keempat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) didakwa pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.

JPU menjerat keempat ABH dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.

"Jaksa mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285," ujar kuasa hukum keempat ABH, Hermawan usai sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu.

Herman menyebutkan, beberapa dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak lengkap. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok.

"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang melaksanakan sidang perdana terhadap empat pelaku yang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di Kawasan Kuburan Cina, Tempat Pemakaman Umum Talang Kerikil, Palembang.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan langsung keempat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). 

JPU kali ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. Dia memastikan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi rekayasa sama sekali.

"Semua proses hukum dilakukan secara transparan, ikuti saja proses persidangannya. Percayakan saja proses hukum kepada penegak hukum," pesannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidang dakwaan siswi smp Palembang pasal berlapis KUHP Banding eksepsi