373 Padukuhan dan 21 OPD Sleman Lunas Bayar PBB-P2 sebelum Jatuh Tempo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

26 Juni 2024 00:21 26 Jun 2024 00:21

Thumbnail 373 Padukuhan dan 21 OPD Sleman Lunas Bayar PBB-P2 sebelum Jatuh Tempo Watermark Ketik
Penyerahan penghargaan kepada Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaaan (PBB-P2) Panutan tahun 2024 (25/6/2024) . (Foto: Humas Pemkab Sleman)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin (24/6/2024), menyerahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaaan (PBB-P2) Panutan tahun 2024.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman Elli Widiastuti dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman tersebut menyampaikan, pada tahun ini terdapat 195 wajib pajak selektif PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran lebih dari Rp11,7 Miliyar.

Selain itu, dari 1.212 Padukuhan yang ada di Sleman, pelunasan PBB-P2 telah dilakukan oleh 373 Padukuhan, 12 Kalurahan, dan 1 Kapanewon. Serta terdapat 21 OPD yang telah melakukan kegiatan pembayaran PBB-P2.

Ia sebutkan hingga kini target penerimaan PBB-P2 kurang lebih sudah tercapai Rp51 miliar atau 66,61 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp78 miliar. Capaian tersebut menurut Elli sudah sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan target penerimaan PBB-P2 triwulan kedua.

Selain mempercepat penerbitan dan penyampaian SPPT PBB P2. Peningkatan pelayanan untuk wajib pajak juga dilakukan dengan memperbanyak loket pembayaran PBB-P2, di antaranya dengan bekerja sama dengan berbagai bank, seperti Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BRI.

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dalam kesempatan ini Kustini menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada perwakilan wajib pajak selektif, kapanewon, kalurahan, dan padukuhan yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Dengan pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban di awal waktu. Sebab, ketertiban wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban, menjadi bentuk dukungan bersama untuk pembangunan Kabupaten Sleman yang lebih baik.

"Dengan membayar pajak secara tepat waktu, para Wajib Pajak turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman," ucap Kustini.

Menurut Kustini, tidak dapat dipungkiri masih ada beberapa hambatan dalam optimalisasi perolehan PBB-P2. Untuk itu ia mengajak perangkat Kapanewon hingga Padukuhan untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan pembayaran PBB-P2.

"Sehingga, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan sebelum jatuh tempo dan pembangunan Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Pembayaran pajak ini merujuk pada UU No 1 Tahun 2022, PP No 25 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat (5), maupun Perda Sleman No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 Pasal 59 (ayat 5) bahwa jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Maka jika sebelumnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan) adalah setiap tanggal 30 September. Mulai tahun 2024 kebijakan di Kabupaten Sleman diubah dan maju menjadi tanggal 30 Juni 2024.(*)

Tombol Google News

Tags:

UU No 1 Tahun 2022 PP No 25 Tahun 2022 Perda Sleman No 7 Tahun 2023 Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Pemkab Sleman BKAD Sleman Penghargaan PBB Panutan 2024