KETIK, JAKARTA – Tiga puluh warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Malaysia karena kasus judi online. Mereka kedapatan menjadi operator judi online saat polisi melakukan razia pada Ramadan lalu.
Puluhan orang itu, ditahan sebagai saksi di rumah perlindungan (safe house). Sementara ini kepolisian Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka.
"Mereka tidak ditahan sebagai tersangka, hanya saksi. Polisi di Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka, makanya masih ditahan. Kita tidak tahu sampai kapan mereka akan ditahan. Tergantung proses hukum polisi Malaysia," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono melalui sambungan telepon, Rabu (24/5/2023).
Hermono pun mengatakan pihaknya sedang berupaya memulangkan para WNI tersebut. Enam belas di antaranya berasal dari Jambi. Sisanya berasal dari berbagai provinsi lain.
"Kita berupaya agar dikenakan pasal keimigrasian, sehingga mereka bisa dideportasi pulang ke Jambi," ujarnya.
Gubernur Jambi Al Haris sudah menerima pengaduan dari para orang tua puluhan pemuda tersebut, Selasa (23/5). Diketahui para pemuda ini sebenarnya berangkat ke Malaysia dengan dijanjikan bekerja sebagai marketing, bukan operator perjudian online.
Puluhan pemuda ini sempat berkomunikasi dengan orang tuanya. Namun, setelah terlibat kasus perjudian online sejak Ramadan lalu, pemuda ini tidak bisa dihubungi.
"Jadi mereka berangkat pakai visa pelancong ingin bekerja di situ. Ternyata mereka terjebak di pekerjaan judi online," kata Haris.
Ia sudah menghubungi pihak Dubes untuk meminta tolong agar para pemuda ini hanya dikenakan pasal keimigrasian, sehingga mereka bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Saya sudah menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Pak Hermono. Saya tanyakan 'mas, perkembangan anak Jambi di Malaysia itu gimana?' Saat ini anak Jambi itu menjadi saksi. Judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Kedubes berupaya bagaimana mereka ini dikenakan pasal keimigrasian saja, tidak dengan pidana," ungkap Haris.
Gubernur akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Kalau nanti keputusan tidak kena pasal pidana dan hanya kena pasal keimigrasian, kita siap membantu mereka pulang ke Indonesia," tuturnya.
Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Thalib mengatakan saat ini kasus tersebut dalam proses pengadilan.
"Kasus tersebut sudah sampai pada proses pengadilan. Mereka ditahan di rumah perlindungan (safe house). Status mereka sebagai saksi," kata Thalib.
Kemenkumham Jambi sebelumnya telah menghubungi pihak KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang untuk mengetahui kasus tersebut.
Kemenkumham Jambi juga sudah menelusuri data paspor warga yang ditahan yang di Malaysia itu.
Thalib mengatakan paspor yang dimiliki puluhan orang itu tidak ada yang dibuat di kantor imigrasi yang berada di Jambi. Sebagian besar diterbitkan di Jakarta Timur. (*)