3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

26 Juli 2024 06:36 26 Jul 2024 06:36

Thumbnail 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya Watermark Ketik
Hakim ketua pemutus Gregorius Roald Tannur Erintuah Damanik saat keluar dari PT Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tiga Hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dipanggil ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah menjadi sorotan publik. Tiga hakim yang dipanggil antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ketik.co.id, Erituah Damanik tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat duduk dulu di warung keliling yang ada di depan pengadilan sebelum akhirnya masuk.

Sekitar pukul 11.35 WIB, Erintuah Damanik keluar bersama Heru dari lantai dua gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Heru memilih untuk langsung ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Jumat, sementara Erin memilih pergi, sementara Mangapul tidak terlihat.

Foto Erintuah Damanik saat di wawancarai usai keluar dari PT Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Erintuah Damanik saat di wawancarai usai keluar dari PT Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Saat dikonfirmasi, Erintuah mengaku jika kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya hanya silaturahmi, namun ia enggan berkomentar lebih jauh.  "Jangan saya, humas. Nanti saya tidak objektif dong," ucap Erintuah saat ditemui di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Erintuah mengaku jika Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Arifin merupakan temannya satu angkatan. "Tidak ada yang lain, hanya silaturahmi saja," jelasnya.

Saat ditanyai tentang putusan, Erintuah menaggapinya dengan emosi. "Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Erintuah Damanik Hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur PN Surabaya PT Surabaya Surabaya Putus Bebas