KETIK, SITUBONDO – Sebanyak 266 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, memenuhi syarat mendapatkan remisi dari Kemhumhan RI pada peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi umum peringatan HUT ke-79 RI sebanyak 186 orang karena masih status tahanan, Register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani hukuman 6 bulan masa pidana, pencabutan PB/CB, masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan dan naripidana baru dari Rutan Medaeng.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Situbondo sebanyak 452 orang, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan.
"Warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum sebanyak 266 orang dan yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi umum sebanyak 186 orang," jelas Rudi Kristiawan (17/08/2024).
Adapun naripidana yang mendapat remisi umum I, sambung Rudi, antara lain 1 bulan sebanyak 97 orang, 2 bulan sebanyak 69 orang, 3 bulan sebanyak 65 orang, 4 bulan sebanyak 20 orang, dan 5 bulan sebanyak 9 orang. Jumlah total naripidana yang mendapat remisi umum I sebanyak 260 orang.
“Sedangkan, naripidana yang mendapat remisi umum II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 2 orang mendapat remisi 2 bulan, sebanyak 1 orang mendapat remisi 3 bulan, sebanyak 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Jumlah total naripidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 6 orang,” jelas Kepala Rutan Situbondo.
Dari 266 orang yang mendapatkan remisi umum II, sambung Rudi, 6 orang di antaranya mendapatkan remisi umum langsung bebas.
“Mereka, yakni Anas Ariyanto Bin Savi kasus perjudian masa pidana 9 bulan mendapat remisi 1 bulan, Andrew Rahmat Prasetyo Bin Didik Sumartono kasus pencurian masa hukuman 2 tahun mendapat remisi 3 bulan,” tutur Rudi.
Selanjutnya, Mahrus Bin Sulaiman kasus pencurian masa hukuman 1 tahun 4 bulan mendapat remisi 2 bulan, Mazirat Bin Asmun (Alm) kasus perampokan masa hukuman 1 tahun 3 bulan mendapat remisi 2 bulan.
Kemudian Mochamad Cholid Bin Addi Wibowo kasus kesehatan masa hukuman 10 bulan mendapat remisi 1 bulan dan Utama Setia Budi Bin Totok Sugiyantoro kasus narkotika masa hukuman 5 tahun 6 bulan mendapat remisi 5 bulan.
Rudi juga menjelaskan bahwa remisi umum berdasarkan jenis kejahatan ini, kasus narkotika sebanyak 83 orang, kasus kehutanan sebanyak 9 orang, kasus korupsi sebanyak 6 orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 9 orang, kasus kesehatan sebanyak 20 orang.
Selanjutnya, kasus pembunuhan sebanyak 5 orang, kasus penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan Transaksi elektronik sebanyak 5 orang, kasus penadahan sebanyak 3 orang, kasus perjudian sebanyak 5 orang, kasus pemalsuan surat sebanyak 1 orang.
Selain itu, kasus pemerasan atau mengancam sebanyak 1 orang, kasus perampokan sebanyak 1 orang, kasus pengeroyokan sebanyak 5 orang, kasus kekerasan sebanyak 1 orang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 4 orang, kasus senjata tajam/api/bahan peledak sebanyak 1 orang dan kasus kesusilaan sebanyak 1 orang.
“Pesan khusus saya kepada 6 orang yang mendapat remisi bebas hari ini agar kembali menjadi warga negara yang baik yang aktif dan produktif di tengah-tengah masyarakat serta jangan sampai mengulangi perbuatan melawan hukum lagi yang mengakibatkan bisa datang kembali ke rutan ini," jelasnya.
"Bagi narapidana yang mendapat remisi 1 hingga 6 bulan agar tetap berkelakukan baik di dalam rutan. Sebab, jika tidak tidak berkelakuan baik di dalam rutan, maka remisinya bisa dicabut,” pungkas Rudi.(*)