KETIK, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendala kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dari 40 orang yang akan dimintai keterangan.
”Hingga saat ini polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang,” kata Ahmad Ramadhan dalam sesi jumpa pers, Senin (14/8/2023).
Sebanyak 21 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik di antaranya 16 orang saksi dari pihak pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan. Hari ini, sebanyak dua orang saksi juga akan dimintai keterangan secara daring.
“Selanjutnya melaksanakan wawancara terhadap 2 orang pengurus ypi yang dilaksanakan pada hari ini,” tegas Ramadhan.
Penyidik, menurut Ramadhan juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli, baik ahli yayasan, ahli tindak pidana. Ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan.
Lebih lanjut, penyidik juga berencana melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023. Pihaknya juga telah mengirimkan undangan kepada internal dan eksternal polri terkait agenda tersebut.(*)