KETIK, BANDUNG – Sebanyak 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022, menerima petikan keputusan (SK) Bupati Bandung tentang pengangkatan PPPK, di Dome Bale Rame Soreang Kabupaten Bandung, Senin (17/7/2023).
Penyerahan SK Bupati Bandung tentang pengangkatan PPPK JF Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 itu langsung diserahkan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kab. Bandung Akhmad Djohara kepada dua PPPK JF Guru dan Tenaga Teknis yang mewakili secara simbolis dari ribuan PPPK yang hadir saat itu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan sebanyak 3.233 pegawai PPPK itu nantinya akan mendapatkan gaji bulanan. Bupati berharap kepada para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK tidak langsung masuk ke Bank BJB atau BPR Kerta Raharja.
"Semoga SK ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan salah satu SK ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap apa yang diraih hari ini," harap Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengaku dirinya sudah dua tahun lebih menjabat Bupati Bandung, telah berhasil mengangkat belasan ribu tenaga honorer.
"Tapi saya sudah berjuang hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung yang insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK secara resmi," harapnya.
Menurut bupati yang akrab disapa Kang DS ini, dengan diterimanya SK bagi 3.233 PPPK ini, semuanya sudah mendapatkan kepastian hukum dan diakui, bahwa PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara).
"ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK. Selamat menjadi ASN Kabupaten Bandung," ucapnya.
PPPK Pemkab Bandung menerima SK Bupati Bandung di Bale Rame Soreang, Senin (17/7/23). (Foto: Diskominfo)
Kang DS berpesan agar para PPPK yang pada hari ini sudah mendapatkan SK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Artinya, semua PPPK sudah masuk kepada kelompok ASN, maka BKPSDM yang mewadahinya berhak mengeluarkan sanksi, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan," tandasnya.
Kang DS mengatakan hari ini juga merupakan Hari Koperasi. Oleh karenanya Kang DS berharap agar para PPPK yang secara otomatis adalah ASN untuk menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.
"Jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok," pesannya.
Menurutnya, perlakukan PNS dan PPPK hampir sama. Bedanya, PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
"Maka saya minta ke BKPSDM bekerjasama dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," harapnya.
Ia juga berharap PPPK juga diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan nanti, di saat meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
"Saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," harapnya lagi.(*)