2 Pria Asal Bangkalan Curi Kabel PT Telkom, Terancam 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

16 Mei 2024 06:40 16 Mei 2024 06:40

Thumbnail 2 Pria Asal Bangkalan  Curi Kabel PT Telkom, Terancam 4 Tahun Penjara Watermark Ketik
2 pelaku pencuri kabel PT Telkom. (Foto: Polsek Jenggawah)

KETIK, JEMBER – Dua orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom berinisial SU (27) dan TH (25) asal Bangkalan Madura, Jawa Timur, diamankan Tim Bagrabak Reskrim Polsek Jenggawah Kabupaten Jember pada Rabu (15/5/2024).

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argo Wibowo menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut yakni terdapat potongan kabel tembaga bawah tanah diduga milik PT Telkom di rumah kontrakan pelaku di Dusun Cangkring Baru Desa Cangkring.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dua penghuni rumah, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah hingga ditemukan kabel tembaga PT Telkom sebanyak 450 batang yang sudah dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter.

Menurut keterangan pelaku, keduanya beraksi atas suruhan RJ yang sekarang menjadi buronan polisi.

Akhirnya, polisi membawa dua pelaku tersebut beserta barang bukti berupa 1 kapak besar, 2 buah cutter, dan 450 batang kabel ke Mapolsek Jenggawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pencuri kabel pria asal Madura kabel PT Telkom  Polsek Jenggawah Eko Basuki Teguh Jember kabel tembaga