2 Pengedar Okerbaya Ditangkap Satgas Tumpas Narkoba Polres Situbondo

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Muhammad Faizin

24 September 2024 17:40 24 Sep 2024 17:40

Thumbnail 2 Pengedar Okerbaya Ditangkap Satgas Tumpas Narkoba Polres Situbondo Watermark Ketik
Pelaku saat akan dimasukan ke ruang sel Mapolres Situbondo, Selasa (24/09/2024) (Foto : Adinda Octaviani / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti, Selasa 24 September 2024. 

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

DY ditangkap ketika akan melakukan transaksi di Jalan Raya Kecamatan Panji. Sedangkan DF ditankap disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo berikut barang buktinya 100 butir Pil Trex.  

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF warga Desa Kilensari dan Satgas Operasi Tumpas Narkoba berhasil mengamankan DF dirumahnya.

"Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo. Petugas juga mengamankan 100 butir Pil Trex" terang Luthfi.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dan dilakukan penahanan di ruang sel Mapolres Situbondo.

"Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Luthfi. (*)

Tombol Google News

Tags:

2 pengedar Pil Trex Ditangkap Satgas Narkoba Polres Situbondo Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan AKP Muhammad Lutfi Kasat Narkoba Situbondo Berita