KETIK, MALANG – Dari 396 pengembang yang terdaftar, sebanyak 190 pengembang telah menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang. Dari jumlah tersebut, Pemkot Malang menargetkan 10 persen PSU dapat diserahkan tiap tahunnya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Yani Prasetyo terus mendorong percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemkot Malang.
"Ada 396 pengembang yang tercatat oleh Pemkot Malang dan yang sudah menyerahkan ada 190 pengembang. Ini juga menjadi target Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun. Kota Malang termasuk berprestasi karena bisa mencapai 190 ketika saerah lain hanya 30-40 PSU yang diserahkan," ujar Yani pada Rabu (15/11/2023).
Pihaknya tak memungkiri terdapat kemungkinan pertambahan jumlah pengembang baru. Target untuk percepatan penyerahan PSU selalu dilakukan, termasuk kepada pengembang perorangan.
"Justru kalau untuk pengembang yang baru, mereka lebih paham. Jadi pengembang baru yang perumahan kecil-kecil itu mereka lebih antusias. Malah untuk pengembang lama ini yang cenderung susah, kita undang untuk sosialisasi kadang juga tidak datang. Jadi pengembang (perumahan) yang kecil-kecil, rata-rata 50 sampai 40 rumah, itu lebih cepat mengurus penyerahan PSU," imbuhnya.
Yani menjelaskan penyerahan berita acara administrasi PSU tidak memakan waktu lama. Namun, pengembang lama cenderung khawatir terhadap hak kepemilikan tanahnya.
"Penyerahan berita acara administrasi tidak lama, kalau semua terpenuhi ya kita terima. Kita tidak melihat ke lapangan dulu, nanti itu di berita acara penyerahan fisik. Itu rata-rata yang gak dipahami oleh pengembang lama. Mereka takut tanahnya diserobot oleh Pemkot karena memang harus ditangani Pemkot Malang," tambahnya.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Malang merupakan hal penting. Apabila terdapat kerusakan pada fasilitas umum, Pemkot Malang dapat segera memperbaiki kerusakan tersebut.
Terlebih sesuai arahan dari Menteri ATR/BPN bahwa semua bidang tanah, jalan dan PSU harus telah bersertifikat. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen perihal kepemilikan tanah dan fasilitas umum di wilayah tempat tinggalnya.
"Semua harus tercatata di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sesuai arahan Menteri ATR/BPN bahwa semua bidang tanah harus bersertifikat, jalan dan PSU harus bersertifikat. Bukti kepemilikannya itu harus di siapa, kan tidak mungkin ke pengembang. Pengembang sebatas membangun, unitnya selesai, dia pindah lagi ke wilayah lain," jelas Yani.
Guna mempercepat penyerahan tersebut DPUPRPKP Kota Malang menggelar sosialisasi kepada pihak pengembang. Dengan demikian pengembang dapat lebih memahami penyerahan administrasi PSU sangat penting sebab masyarakat berhak atas kenyamanan fasilitas yang diterima.
"Paling tidak segera menyerahkan berita acara administrasinya dulu. Kalau pengembang sudah menyerahkan, kita bisa mencari berkasnya PSU berapa, tempat ibadahnya berapa. Tapi terkait tempat ibadah itu kan Pemkot tidak boleh mengelola sendiri mesti kita kasihkan ke yayasan," ujarnya.(*)