KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membeberkan jika semua partai politik (parpol) telah menyerahkan berkas perbaikan pada hari terakhir penyerahan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 lalu.
Untuk masa penyerahan berkas perbaikan bakal calon legislatif sendiri sebelumnya telah berlangsung dari tanggal 26 Juni 2023. Selama masa tersebut parpol dapat melakukan perombakan terkait susunan bacaleg di daerah pemilihan (dapil).
"Seluruh berkas perbaikan bacaleg sudah kami terima dari 18 parpol pada 9 Juli lalu," ungkap Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan kepada Ketik.co.id.
Selain mengganti susunan beberapa parpol juga mengganti nama beberapa bacalegnya. Terkait perubahan tersebut Insan tidak membeberkan secara detail partai apa saja yang melakukan pergantian nama. Menurutnya pihak KPU masih harus melakukan pendataan kembali untuk mengetahuinya.
"Ada banyak yang melakukan perubahan, untuk detailnya masih belum kita ketahui. Kita masih melakukan pendataan terlebih dahulu," jelas Insan.
Selanjutnya setelah tahap penyerahan berkas perbaikan KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Proses ini akan memakan waktu yanh cukup lama mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Jadi untuk mengetahui berapa bacaleg yang lolos harus menunggu hingga tanggal 6 agustus nanti," pungkasnya. (*)