KETIK, MALANG – Sebanyak 159 aset tanah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) administratif telah balik nama menjadi aset milik Pemkot Malang. PSU itu diserahkan Kantor Pertanahan Nasional (KPN), Kamis 7 November 2024.
Lukman Hidayat Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan pengembang perumahan harus menyerahkan PSU pada Pemkot Malang dalam bentuk sertifikat.
"Alur proses dari sertifikasi PSU, ujungnya adalah pengembang menyerahkan PSU pada Pemkot Malang dalam bentuk sertifikat. Itu yang kemarin jadi hambatan, tapi hari ini sudah diserahkan sekitar 159 bidang tanah PSU yang akan ditindaklanjuti untuk balik nama dan disahkan sebagai aset Pemkot Malang," ujar Lukman.
Hal tersebut selaras dengan target DPUPRPKP Kota Malang atas arahan dari Korsupgah KPK untuk menyelesaikan penyerahan PSU dari 40 pengembang setiap tahunnya.
Saat ini baru ada 17 pengembang yang telah melakukan penyerahan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang. Padahal terdapat 650 perumahan dengan 120 pengembang di Kota Malang. Namun untuk penyerahan PSU secara administratif sudah mencapi sekitar 220 perumahan.
"Ada dua tahap dalam proses penyerahan PSU yaitu secara administratif wajib dilakukan di awal saat mengajukan perizinan set plan, dan penyerahan fisik sebagai tindak lanjut PSU administratif," tuturnya.
Pihaknya berupaya melakukan percepatan penyerahan PSU kepada Pemkot Malang. Namun ditemukan beberapa kendala, salah satunya perumahan yang ditinggalkan pengembang. Akibatnya apabila ditemukan kerusakan fasilitas umum dan tanpa ada tindaklanjut dari pengembang, maka Pemkot Malang tidak dapat turun tangan.
"Kalau di lapangan itu kesesuaian set plan dengan fisik di lapangan, realitanya gak sama. Ada juga perumahan sudah ditinggal pengembang, kita gak bisa menemukan set plannya," ucapnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara set plan dengan realita di lapangan, maka penyerahan PSU tidak dapat diterima oleh DPUPRPKP Kota Malang. Begitu pula dengan kondisi fisik PSU yang ada.
"Salah satu ketentuan bahwa PSU bisa diserahkan secara fisik itu harus dalam kondisi baik PSUnya. Seperti jalan, saluran, dan lainnya harus dalam kondisi baik. Banyak pengembang yang merasa berat menindaklanjuti itu karena memerlukan biaya," kata Lukman.
Dalam waktu dekat DPUPRPKP Kota Malang akan melakukan review Perda terkait PSU untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pusat.
"Kita susun peraturan kepala daerah yang itu juga diamanatkan oleh KPK. Harus kita lakukan dalam rangka percepatan PSU. Secara keseluruhan itu PSU fisik belum banyak diserahkan. Makanya kita mereview Perda, harus disesuaikan dengan peraturan terbaru," tutupnya. (*)