KETIK, PACITAN – Ada 13.737 jiwa pemilik hak pilih di Kabupaten Pacitan belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dua bulan jelang Pilkada Serentak 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mulai menyusun jadwal guna mempercepat perekaman.
Warga yang belum memiliki e-KTP rata-rata berusia 16-17 tahun yang telah terungkap dalam data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran Ad-hoc setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, Tri Mudjiharto, menyebut dari total 480.086 jiwa wajib KTP pada semester pertama tahun ini, 13.737 di antaranya belum melakukan perekaman e-KTP.
Untuk mengatasi masalah ini, Dispendukcapil Pacitan telah melaksanakan program "jemput bola" dengan mendatangi desa-desa dan sekolah-sekolah guna memastikan semua warga dapat menyelesaikan perekaman tepat waktu.
Menurut data terbaru, Kabupaten Pacitan memiliki jumlah pemilih pemula tertinggi di Jawa Timur. Dari total 1.054.962 pemilih pemula di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 711.035 jiwa telah melakukan perekaman e-KTP, menyisakan 343.867 jiwa yang belum menyelesaikan proses.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan, Anang Ma'aruf, menambahkan, KPU dan Bawaslu juga berkomitmen menyelesaikan upaya penyempurnaan data tersebut paling lambat hari pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kemarin KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kami berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada Serentak dan KPU turut mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurus e-KTP," terangnya.
Anang Ma'aruf juga mengajak pemilih untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar tidak terhambat dalam menggunakan hak pilih mereka di Pilkada 27 November mendatang. (*)