1.008 Napi Rutan Pakjo Palembang Dapat Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung Bebas

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

16 Agustus 2024 13:40 16 Agt 2024 13:40

Thumbnail 1.008 Napi Rutan Pakjo Palembang Dapat Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung Bebas Watermark Ketik
Sebanyak 1.008 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang akan mendapat remisi hukuman Kemerdekaan RI ke-79 besok, Sabtu (17/8/24). (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Sebanyak 28 nara pidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang bakal segera menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 besok.

Hal ini diterangkan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Fitri Yadi saat dikonfirmasi perihal remisi umum (RU) yang bakal didapatkan para napi.

Menurut dia, ke-28 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi RU II menjelang HUT Kemerdekaan RI berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana, seperti pidana umum, narkoba, hingga korupsi. 

"Pada tahun ini diajukan setidaknya ada 980 narapidana untuk RU I, dan 28 narapidana untuk RU II yang telah diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan RI besok," kata Fitri, Jumat (16/8/24).

Selain diusulkan remisi bebas murni, sebanyak 980 napi bakal mendapatkan remisi potongan masa tahanan dari mulai 1 bulan hingga 5 bulan.

Ia merincikan, usulan RU I remisi 1 bulan akan diberikan kepada 466 napi, lalu remisi 2 bulan diberikan kepada 266 napi, kemudian remisi 3 bulan 134 napi, remisi 4 bulan 79 napi dan remisi 5 bulan ada 35 napi.

Ia menerangkan, napi yang mendapatkan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kata Fitri, narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak menjalani hukuman disiplin.

"Termasuk diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan," ungkapnya.

Meski demikian, 980 narapidana yang mendapat diskon hukuman atau potongan pidana tetap mendekam di penjara.

Pada remisi kemerdekaan tahun ini, Rutan Kelas I Pakjo Palembang mengusulkan 56 narapidana yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Hanya saja, tidak semua bisa mendapat remisi hukuman. Ada 16 napi yang belum memenuhi syarat administrasi untuk diajukan remisi.

"56 napi korupsi tersebut juga diusulkan mendapat remisi kemerdekaan RI pada tahun ini, tapi ada 16 napi yang belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Dengan adanya remisi hukuman Kemerdekaan RI ini, ia berharap para napi bisa menjadi individu yang lebih baik, khususnya bagi 28 napi yang mendapat remisi bebas hukum

"Dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum hingga berisiko terjadi tindak pidana," tutup dia.

Tombol Google News

Tags:

Remisi hukuman Penjara rutan kelas i pakjo Palembang Kemerdekaan RI ke-79