KETIK, BANDUNG – Sebanyak 1.000 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung pada tahun ini difasilitasi untuk mengikuti kegiatan itsbat nikah terpadu secara bertahap, untuk mendapatkan buku nikah atau akta nikah dari Kementerian Agama, setelah disahkan oleh Pengadilan Agama.
Fasilitas ini dikhususkan bagi pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki surat nikah atau buku nikah.
Sebanyak 20 pasutri dari 1.000 pasutri itu mengikuti kegiatan Pelaminan Cantik sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan itsbat nikah terpadu, dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-63 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-XXIII, di Aula Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin (17/7/2023).
Kegiatan itsbat nikah terpadu itu dilaksanakan atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengatakan kegiatan itsbat nikah terpadu ini dipersembahkan kepada Kejati Jabar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63.
Bupati Bandung mengungkapkan, saat dirinya jalan-jalan dan bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Bandung, ternyata masih banyak warga Kabupaten Bandung yang sudah mempunyai keturunan, tetapi belum memiliki akta nikah.
Karenanya bupati mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung yang sudah memberikan perhatian dan memfasilitasi serta membantu warga Kabupaten Bandung.
"Tentunya, bukan 20 pasangan yang dihadirkan saat ini dalam kegiatan itsbat nikah terpadu ini. Se-Kabupaten Bandung, untuk 1.000 pasangan yang akan melaksanakan itsbat nikah," kata Bupati Dadang Supriatna.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kejati dan Pak Kejati. Di Kabupaten Bandung masih banyak warga yang sudah menikah, tapi belum mempunyai akta nikah. Tentu dengan kegiatan Bulan Bakti Adhyaksa ini sangat luar biasa," imbuh Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Kang DS berharap dan mengusulkan kepada Kejati Jabar agar kegiatan itsbat nikah ini dijadikan program rutin tahunan.
"Saya usulkan kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan setiap tahun. Apabila warga Kabupaten Bandung masih membutuhkan untuk perbaikan kebutuhan dalam kontek kekuatan hukum dari orang yang sudah menikah tapi belum memiliki akta nikah," tuturnya.
Menurutnya di Kabupaten Bandung masih banyak yang harus dilakukan. Ia pun terima kasih kepada Pengadilan Agama, yang mana sudah bisa membantu masyarakat.
Setelah itsbat nikah ini, secara otomatis tercatat pula dan Disdukcapil Kabupaten Bandung segera mengeluarkan surat-surat yang dibutuhkan oleh pasangan yang baru melaksanakan itsbat nikah. Baik itu KTP, kartu keluarga, termasuk akta kelahiran anak-anaknya. Semuanya dikeluarkan secara gratis. Untuk itu, Kang DS mengucapkan selamat kepada pasangan yang sudah melaksanakan itsbat nikah.
"Semoga jadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Kembali saya ucapkan terima kasih kepada Kejati dan Kejari pada kesempatan berbahagia dan berharga ini. Bahwa kegiatan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ini dengan melaksanakan itsbat nikah untuk warga Kabupaten Bandung yang tahun ini 1.000 pasangan. Saya mohon untuk tahun depan juga dilaksanakan oleh Pak Kejati pada setiap tahunnya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman kegiatan itsbat nikah atau nikah massal ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan, yang dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa tahun 2023.
Kajati Jabar mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung yang sudah memfasilitasi. Menurutnya, kegiatannya pun dilaksanakan secara bertahap. "
"Dan ini merupakan hal yang baik, semoga yang barusan disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam pernikahannya dan telah mendapatkan buku nikah dan kemudian administrasi kependudukan lainnya dapat menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah," tuturnya.
Kajati mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai wujud bakti kepada negara dan masyarakat. Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung hadir di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mendukung program-program pemerintah.
Ia mengatakan kegiatan itsbat nikah ini bukan hanya untuk seremonial saja. Namun terkandung hikmah dan kemanfaatannya yang lebih luas. Bukan hanya tentang syariat agama, namun menghasilkan kemanfaatan dalam rangka amanat pelaksanaan Undang-Undang Pokok Perkawinan. Itsbat nikah ini manfaatnya untuk administrasi kependudukan. (*)