KETIK, BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengaku pihaknya telah membuat SK pasca keputusan Mahkah Konstitusi (MK), terkait persyaratan jumlah dukungan bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mencalonkan bupati atau wakil bupati dan calon gubernur/wakil gubernur serta batas usia paslon.
"Khusus di kabupaten penduduknya yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 1 juta itu bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikali 6,5 persen," kata Syam saat konferensi pers di Soreang, Sabtu (24/8/2024).
Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan hal itu saat KPU Kabupaten Bandung menggelar Media Gathering Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024. Kegiatan bersama insan pers ini berlangsung, di Cafe KopiMage, Jalan Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung.Sabtu (24/8/2024).
Suara sah di Kabupaten Bandung sesuai DPT mencapai 2.119.852 suara sah dikali 6,5 persen, sehingga sebanyak 137.790,38 suara sah minimal, maka dengan suara sebesar itu parpol bisa mencalonkan paslon.
Syam mengungkapkan ada 10 parpol non parlemen di Kabupaten Bandung, tapi kalau digabungkan hasil perolehan suara sahnya, maka bisa mencalonkan bupati/wabup.
"Karena saya hitung ada 200 ribu lebih suara sah dari 10 parpol non perlemen di Kabupaten Bandung ini. Ini menjadi angin segar bagi parpol non parlemen untuk mendaftarkan paslon yang akan diusung," ungkapnya.
Soal persyaratan batas usia juga mengikuti hasil putusan MK, yaitu usia paslon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota minimal harus 25 tahun sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU pada 22 September 2024, atau paslon gubernur dan wakil gubernur harus usia 30 tahun setelah ditetapkan sebagai paslon.
"Kami sejak tanggal 24 Agustus 2024 sudah mulai mengumumkan kepada masyarakat untuk persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Bandung, yang akan dibuka pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 29 Agustus waktunya mulai pukul 08.00-23.59 WIB," paparnya.
Kendati demikian Syam mengaku baruada dua paslon yang akan mendaftar ke KPU dan belum ada gabungan parpol non parlemen yang berkonsultasi ke KPU.
Syam mengatakan pada 22 September nanti pihaknya baru diumumkan berapa paslon yang akan berkontestasi di Kabupaten Bandung.