KETIK, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong uji coba pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di beberapa daerah yang tengah dilakukan PT Pertamina (Persero).
Uji coba pembatasan BBM Pertalite pun kini dilakukan dengan cara konsumen harus terlebih dahulu mendaftar di aplikasi atau situs MyPertamina. Saat pembelian di SPBU, nantinya petugas melakukan scan QR code untuk mengetahui apakah konsumen sudah terdaftar sebagai konsumen Pertalite atau belum.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman membeberkan bahwa nantinya masyarakat yang belum mendaftar di program percobaan Subsidi Tepat MyPertamina akan dibatasi pembelian BBM-nya maksimal sampai 20 liter atau Rp 200 ribu per hari.
"Yang belum mendaftar Subsidi Tepat mereka diberikan jatah 20 liter atau Rp 200 ribu," ungkap Saleh kepada jurnalis dikutip Selasa (9/5/2023).
Sementara konsumen yang sudah mendaftar, menurutnya tidak ada batasan maksimal pembelian Pertalite.
"Bagi mereka yang sudah daftar sebetulnya tidak ada batasan. Artinya, dari sisi BPH Migas belum mengeluarkan regulasi yang membatasi konsumsi Pertalite di masyarakat," tambahnya.
Namun, dia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan khusus yang membatasi pembelian BBM Pertalite di masyarakat.
"Pertalite belum (ada pembatasan). Pertamina kemudian mengambil program trial gitu percobaan inisiatif Pertamina, yang kami lihat bagus," ucapnya.
Pada dasarnya, aturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi khususnya Pertalite masih digodok oleh pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Adapun, menindaklanjuti pembatasan Pertalite yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebutkan pihaknya perlu memeriksa SPBU yang telah melakukan pembatasan tersebut.
"Oke, nanti kita cek dulu ya. Cek dulu dong. Kita kan belum ini (revisi Perpres) belum kita ini (terbitkan)," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5/2023).
Arifin menjelaskan, revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menenggak BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satunya, seperti spesifikasi mobil yang menyasar pada cubicle centimeter (cc) mesin.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangkinya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujarnya.
Sementara itu, Arifin menilai mengenai kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk per wilayah daerah seharusnya tidak menjadi isu. Pasalnya, kuota Pertalite berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.(*)