Wujudkan Langit Biru, DLH Kota Malang Kembali Lakukan Uji Emisi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

23 Juli 2024 08:30 23 Jul 2024 08:30

Thumbnail Wujudkan Langit Biru, DLH Kota Malang Kembali Lakukan Uji Emisi Watermark Ketik
Pelaksanaan uji emisi terhadap kendaraan bermotor oleh DLH Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kembali melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Hal tersebut untuk mewujudkan program Langit Biru dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Melalui uji emisi akan diketahui kondisi gas buang tiap kendaraan yang berpengaruh pada kualitas udara. Menurut Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, jika kendaraan melebihi standar baku mutu yang telah disyaratkan menunjukkan telah mencemari lingkungan. 

"Dampaknya ke udara. Kalau secara prinsip kendaraan yang tidak sesuai standar gas buang ini akan berpengaruh pada perubahan iklim," ujar Trisan, Selasa (23/7/2024). 

Terdapat sekitar 1.500 kendaraan yang ditargetkan untuk dilakukan uji emisi. Setiap kendaraan yang lolos akan mendapatkan stiker dan data tersebut disalurkan langsung ke KLHK RI. 

Uji emisi dilaksanakan mulai dari 23-25 Juli 2024 menyebar di beberapa lokasi. Mulai dari Simpang Balapan Ijen, GOR Ken Arok, dan Stasiun Kota Baru. 

"Ketika mereka sudah lulus uji emisi, mereka akan kami berikan stiker penanda yang bisa dikoneksikan ke pusat. Artinya, kendaraan yang lulus uji emisi di Kota Malang itu sudah masuk ke data KLHK dan itu bisa diterima di seluruh daerah," paparnya. 

Kondisi mesin yang kurang baik dapat merusak kendaraan, boros bahan bakar dan mengurangi umur kendaraan. Untuk itu apabila terdapat kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan disarankan untuk servis. 

"Jadi ini DLH hanya menunjukan hasil dari uji emisi ini. Kalau tidak lulus uji, kami sifatnya hanya mengimbau agar pengendara dapat melakukan servis," lanjutnya. 

Trisan juga menjelaskan kendaraan dengan kondisi gas buang melebihi ambang batas, mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut kurang baik. Bahkan lulus uji emisi menjadi syarat kendaraan dapat masuk ke wilayah tertentu seperti Jabodetabek.

"Kalau kondisi mesin kurang baik maka bisa menyebabkan kendaraan rusak, boros bahan bakar, dan umur kendaraan semakin berkurang. Solusinya memang harus melakukan servis. Memperbaiki kondisi mesinnya," tegasnya. 

Gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan akan terbawa angin dan menyebar tak hanya di satu lokasi. Maka dampak yang ditimbulkan pun cukup besar, khususnya pada kesehatan manusia. 

"Kondisi udara kalau melebihi salah satu kadar yang ada, akan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan. Misalnya ISPA, batuk-batuk, sesak nafas, itu yang biasanya berdampak langsung," tutupnya.  (*)

Tombol Google News

Tags:

DLH Kota Malang Uji emisi Kota Malang Langit Biru Gas Buang Kendaraan