KETIK, MALANG – Industri rokok memberikan kontribusi cukup tinggi bagi penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menargetkan DBHCHT yang diperoleh mencapai Rp 141 triliun.
Jumlah tersebut masih belum ditambah dengan perolehan pajak mencapai Rp 60 triliun. Sehingga pendapatan yang diperoleh negara dari industri tembakau hampir mencapai Rp 200 triliun di tahun 2023.
"Cukai merupakan pajak yang dipungut dan nanti uangnya akan dikembalikan langsung kepada masyarakat sebagai pemberdayaannya. Terkait DBHCHT, untuk penerimaan di Jawa Timur tahun ini saja ditargetkan Rp 141 triliun. Terus juga pajak kurang lebih Rp 60 triliun sehingga hampir Rp 200 triliun diperoleh dari sektor industri tembakau saja. Terbayang, kan, peran ekonominya," ujar Sudarmadi pada Senin (13/11/2023).
Perolehan tersebut salah satunya untuk mengoptimalkan berbagai program mulai dari penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, bantuak kesehatan masyarakat, dan beragam sosialisasi lainnya.
Pihaknya juga menargetkan DBHCHT dapat teralokasikan ke sektor pendidikan. Terutama beasiswa khusus untuk guru hingga pembayaran BPJS.
"Kedepan ini kita arahkan untuk masuk ke sektor pendidikan. Sektor pendidikan agar ada beasiswa khusus untuk guru-guru, juga pembayaran BPJS dan sebagainya. Itu sementara kita sedang bentuk peraturannya," imbuhnya.
Target sebesar Rp 70 triliun juga ditetapkan untuk perolehan di wilayah Jatim II yang meliputi Malang Raya hingga kawasan Tapal Kuda. Saat ini target tersebut telah terealisasikan hingga mencapai 92 persen.
"Besaran yang dikembalikan untuk DBHCHT itu sekitar 2-3 persen. Kalau DBHCHT tergantung dengan porsi dari peran wilayah masing-masing. Kalau wilayah penghasil memang lebih besar dari pada wilayah pemasaran dan sebagainya," ungkapnya.