KETIK, LABUHAN BATU – Seorang warga negara asing (WNA) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut karena menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.
Penggerebekan yang dilakukan terhadap WNA yang berdomisili di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara itu dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 lalu.
"Dari pengembangan dalam kasusnya, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 6,74 gram/bruto serta pil ekstasi merek 'youtube' warna coklat," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Syafrudin di Mapolres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (2/8/2024).
Tersangka yang bernama Asiang itu kini sudah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh polisi. Meski demikian, Asiang masih tetap mengaku tidak mengetahui nama seseorang yang memberikan barang haram tersebut kepadanya.
Pengungkapan WNA penjual narkotika itu, sambung Syafrudin, berawal saat aparat mendapatkan informasi bahwa terjadi peredaran narkotika di sekitaran jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa waktu, Asiang diringkus beserta empat bungkus plastik klip sedang dan delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,74 gram/bruto.
Selain itu, 1/4 pil ekstasi merek Yutobe warna coklat seberat 0,30 gram/bruto, lima bungkus plastik klip sedang kosong, satu pack plastik klip kecil kosong, dan satu buah kaca pirex berisi bekas bakar sabu seberat 2,25 gram/bruto.
Petugas juga menemukan dua buah kaca pirex kosong, satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu buah mancis warna biru, satu buah dompet kecil warna hitam, dua kotak korek api, satu unit handphone android dan satu buah alat hisap sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Komitmen Polres Labuhanbatu untuk terus memberantas peredaran narkotika. Masyarakat harus selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, silahkan kabari kami," pungkasnya. (*)