WhatsApp Didenda Miliaran Rupiah karena Langgar Privasi

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

22 Januari 2023 02:15 22 Jan 2023 02:15

Thumbnail WhatsApp Didenda Miliaran Rupiah karena Langgar Privasi Watermark Ketik
WhatsApp kena denda sebesar Rp 89 miliar oleh regulator perlindungan data pribadi Uni Eropa (Data Privacy Commissioner/DPC). (Foto: Ilustrasi Istimewa)

KETIK, SURABAYA – WhatsApp kena denda 5,5 juta euro atau sekitar Rp 89 miliar oleh regulator perlindungan data pribadi unit eropa (Data Privacy Commissioner/ DPC).

Sanki denda itu merupakan tambahan karena aplikasi pesan singkat milik Meta itu melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.

"DPC meminta WhatsApp menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk memperbaiki layanan," tulis DPC dalam rilis resmi dikutip Reuters.

Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram.

Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan untuk iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.

DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.

Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan itu.

Menurut dia, WhatsApp sudah memiliki cara beroperasi secara teknis dan sudah mematuhi aturan secara hukum.

DPC memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi aturan di Uni Eropa dalam enam bulan.

Sebelumnya, WhatsApp sudah pernah dikenakan denda oleh DPC senilai 225 juta euro pada September 2021 karena kebocoran data yang terjadi pada 2018.

Platform tersebut sedang mengajukan banding untuk kasus itu.

Sampai saat ini DPC sudah menjatuhi denda senilai 1,3 miliar euro kepada Meta Platforms dan mengadakan 10 penyelidikan terhadap layanan mereka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wa denda uni eropa privasi whatsapp