KETIK, JEMBER – Warga Dusun Krajan Desa Tempurejo, MB (25) terciduk melakukan transaksi obat terlarang. Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil mengamankan tersangka usai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri pada Jumat (2/2/2024) kemarin.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual okerbaya kepada teman atau kenalannya melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Dengan syarat pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung.
Transaksi barang haram ini banyak menyasar anak muda. Atas bisnisnya itu, MB meraup untung sebesar Rp 4.000 untuk setiap klip yang berhasil dijualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 126.000.
Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku transaksi okerbaya di Tempurejo, Jember (Foto: Polsek Tempurejo)
Sementara, Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, Rabu (7/2/2024), membenarkan pengungkapan kasus tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. Ia menyebut bahwa peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan MB melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta membahayakan masyarakat, termasuk merusak mental generasi muda.
“Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya.(*)