KETIK, MALANG – Warga Perum Puri Cempaka Putih (PCP) II mulai geram. Mereka mendesak pihak pengembang perumahan yakni PT. Multi Graha Kencana Asri, segera menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang.
Salah satu perwakilan warga, Imam Mucholis mengatakan sudah hampir 28 tahun perumahan tersebut tak jua diserahkan pada Pemkot Malang.
"Sebetulnya warga hanya menuntut (PSU) segera diserahkan ke Pemkot Malang. Tapi kalau tidak dan tetap bersikukuh tidak mau, ya sudah akan tuntutannya lebih banyak," tukas Imam saat peninjauan lokasi bersama Komisi C DPRD Kota Malang, Selasa (13/6/2023).
Bangunan masjid yang dibangun secara swadaya oleh warga Perum Puri Cempaka Putih II (Lutfia/ketik.co.id)
Kesabaran warga telah habis sebab tak pernah mendapat sentuhan pembangunan dari pengembang. Beberapa fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak warga dari pengembang, justru merupakan hasil swadaya.
"Dari developer yang dijanjikan berkaitan dengan fasilitas umum, semuanya kita meminta. Sampai lapangan belakang dulu berlubang terus diuruk warga, akhirnya mau diambil lagi. Semuanya swadaya, jalan ini jangan dikira dari pengembang, semuanya dari masyarakat," ujar
Tak hanya jalan, lanjut Imam, drainase hingga penerangan jalan umum (PJU) berasal dari swadaya masyarakat. Masing-masing warga memasang token listrik sendiri untuk PJU di kawasan tersebut.
"Mulai dari jalan, drainase, hingga masjid ini dengan biaya Rp 2,5 miliar membeli tanah sendiri dari iuran warga. PJU juga kita bayar sendiri, warga di masing-masing RT itu masang penerangan jalan keliling RT di gang mereka. Itu ada meteran tersendiri, token ya iuran," sambungnya.
Untuk itu Imam mewakili warga mendesak pengembang untuk segera menyerahkan Perum Puri Cempaka Putih II kepada Pemerintah Kota Malang. Sehingga jika ditemukan kerusakan, Pemkot Malang dapat turun tangan memperbaikinya. Dengan demikian warga tak perlu melakukan swadaya untuk pembangunan ataupun perbaikan perumahan mereka.
"Kalau hanya setengah yang dikembangkan, mending tidak usah. Itu lebih baik. Harapannya Agustus 2023 (sudah diserahkan). Kalau tidak mau, pasti ada perhitungan lain," tambahnya.
Kendati didesak warga, Direktur Utama PT Multi Graha Kencana Asri, Tri Hajar Anantoro masih akan mendiskusikan hal tersebut kepada komisaris. Ia menangkis pernyataan warga terkait swadaya masyarakat.
"Tadi disebutkan cuma warga saja (yang iuran) memperbaiki, padahal kita ya urun. Di mana-mana tidak ada warga saja, namanya partisipasi kan hidup bersama," ungkapnya.
Pihaknya mengaku telah berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dikarenakan pengembang belum selesai, maka PSU belum dapat diserahkan kepada Pemkot Malang.
"Ada yang belum selesai, tanahnya belum digarap, masih utuh. Kan kalau mau penyerahan, sesuai Perda harus digarap dulu. Mana ada orang bekerja, belum selesai tapi sudah diserahkan. Masih nunggu pembeli, kalau ada pembeli ya saya garap semua. Enam bulan setelah selesai, maka diserahkan," tambah Tri Hajar. (*)