Warga Blitar Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pilwali

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

16 Oktober 2024 13:40 16 Okt 2024 13:40

Thumbnail Warga Blitar Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pilwali Watermark Ketik
Mohamad Romdon saat menyerahkan berkas ke Bawaslu Kota Blitar, Rabu 16 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK, Mohamad Romdon, warga Karangtengah, Kota Blitar, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Pilwali Kota Blitar.

“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Blitar, khususnya maladministrasi atau kecacatan administrasi berkaitan dengan persyaratan calon Pilwali,” ujar Romdon saat menyampaikan laporan di Bawaslu Kota Blitar.

Romdon menyoroti salah satu paslon yang diduga tidak mencantumkan jenis pidana yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan. "Diduga salah satu paslon tidak menyebutkan jenis pidananya. Lebih lanjut, hal itu juga hanya berdasarkan pengakuan dari calon tersebut,” tambahnya.

Menurut Romdon, KPU seharusnya mewajibkan calon tersebut untuk melampirkan salinan putusan pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan. “Seharusnya, itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan negeri di mana dia divonis, bukan hanya atas dasar pengakuan,” imbuhnya.

Selain itu, Romdon juga melaporkan adanya dugaan diskriminasi oleh KPU Kota Blitar terhadap pasangan calon lain. "Selanjutnya, kami juga melaporkan KPU terkait diskriminasi terhadap salah satu paslon. Tentang visi-misi, hanya salah satu paslon saja yang dipaparkan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hilangnya pengumuman terkait pasangan calon yang sempat ditayangkan oleh KPU pada pertengahan Oktober 2024. “Kenapa di pertengahan Oktober, pengumuman yang ditayangkan oleh KPU hilang atau tidak nampak entah ke mana,” jelas Romdon.

Foto Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

Romdon menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak mengabaikan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik. “Bukankah KPU telah melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi. Saya melakukan ini karena saya orang netral, saya hanya warga masyarakat biasa,” tegasnya.

Dalam laporannya, Romdon berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti aduan ini. “Kami berharap Bawaslu Kota Blitar bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu dengan fair serta objektif,” harap Romdon.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti. “Laporan telah kami terima dan wajib kita tindaklanjuti,” ujar Roma.

Terkait dengan berkas yang dipermasalahkan, Roma menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Sebenarnya untuk masalah ini yang menangani teman-teman dari PPS ya, untuk melampirkan itu ada ketentuan di juknis, tapi akan kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dengan demikian, laporan ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Blitar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu KPU Kota Blitar Blitar Kota Blitar paslon pelanggaran Administrasi