KETIK, JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy yang menjabat sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) saat ini menjadi sorotan publik. Itu usai dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ke KPK dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada, Selasa (14/3) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy.
Buntut laporan IPW ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan balik IPW ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana, asisten pribadi Eddy.
Eddy dilantik menjadi Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly pada 23 Desember 2020 lalu.
Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 ini lebih dikenal sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun.
Di bidang akademis, Eddy menulis buku 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' dengan koleganya di UGM yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.
Meski pernah menulis buku bersama Zainal Arifin Mochtar, namun Eddy punya pandangan berseberangan soal RKUHP. Perbedaan pandangan ini terjadi dalam kapasitas Eddy sebagai wamenkumham.
Dia pernah terlibat debat akademis lewat artikel di media massa dengan Zainal soal RKUHP. Bahkan pernah berdebat secara terbuka dalam siaran langsung yang difasilitasi salah satu media massa saat membahas RKUHP yang telah disahkan jadi undang-undang pada tahun lalu.
Nama Eddy mungkin sudah tak asing lagi karena ia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019.
Di sidang sengketa itu, ia 'berhadapan' dengan Bambang Widjojanto yang merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017. Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono. (*)